Keadilan Tersandera Di Balik Penegakan Hukum? Korban Ditabrak Truk Tronton Jadi Tersangka.
Selasa, 14 Juli 2026
Asahan.medanbintang//Penetapan Ade Suryansyah Ritonga sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas menuai sorotan.
Peristiwa yang bermula dari kecelakaan antara sepeda motor dan truk tronton itu justru berujung pada proses pidana terhadap pengendara sepeda motor, meski penumpang merupakan ibu kandung Ade mengalami luka berat berupa patah tulang pada kedua kaki.
Atas dasar itu, Penyidik Satlantas Polres Asahan menetapkan Ade Suryansyah Ritonga sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penetapan tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ade Suryansyah Ritonga, Feri Anza Zaina, S.H., CPLD dan Santapresno Telaumbanua, S.H.
Keduanya mendatangi Ruang Penyidik Satlantas Polres Asahan untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya.
Menurut Feri Anza Zaina, terdapat dua pertanyaan mendasar yang disampaikan kepada penyidik.
Pertama, apa bentuk kelalaian yang dilakukan Ade Suryansyah Ritonga sehingga memenuhi unsur "karena kelalaiannya" sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas.
Kedua, apakah penyidik telah meyakini bahwa pengemudi truk tronton tidak melakukan kelalaian, serta apa dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan kesimpulan tersebut.
"Hari ini kami datang untuk mencari penjelasan.
Kami hanya meminta penyidik menjelaskan di mana letak unsur kelalaian klien kami.
Kami juga mempertanyakan
