Aktivitas Tambang Ilegal Di Langkat Diduga Kebal Hukum.
Selasa, 05 Mei 2026
Langkat,medanbintang//Kredibilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan tajam. Dugaan lemahnya tindakan aparat terhadap praktik tambang galian C ilegal memunculkan kekecewaan publik yang kian meluas. Selasa 05//05/2026.
Pasalnya, setelah adanya operasi penindakan oleh aparat penegak hukum pada Sabtu (18/4/2026), diduga aparat sempat mengamankan empat unit truk pengangkut material serta seorang operator alat berat milik seorang warga berinisial HR dari Desa Pertumbukan.
Namun, langkah tegas tersebut hanya bertahan sesaat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh pihak yang diamankan dilaporkan telah dibebaskan tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.
Situasi ini memicu tanda tanya besar: ada apa di balik penghentian proses hukum tersebut?
Hingga kini, aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga dikelola oleh pihak berinisial DN dan HR disebut-sebut masih beroperasi secara bebas.
Tidak terlihat adanya hambatan berarti dari aparat penegak hukum, seolah praktik tersebut berjalan di luar jangkauan aturan.
Kondisi ini tidak hanya memunculkan dugaan adanya pembiaran, tetapi juga mempertaruhkan integritas institusi penegak hukum di wilayah tersebut.
Dari total 23 kecamatan di Kabupaten Langkat, baik di wilayah hulu maupun hilir, sebagian besar aktivitas tambang galian C diduga tidak mengantongi izin eksplorasi maupun eksploitasi dari kementerian terkait.
Dampaknya nyata. Kerusakan lingkungan semakin meluas, jalan-jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan berat, serta abrasi di bantaran sungai kian mengkhawatirkan.
Ironisnya, masyarakat sekitar justru harus menanggung dampak berupa polusi debu dan kebisingan tanpa perlindungan yang memadai.
Tak berhenti di situ, penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam operasi tambang juga menimbulkan persoalan lain.
Sumber bahan bakar yang digunakan patut dipertanyakan. Jika bukan berasal dari jalur resmi, maka ada indikasi kuat praktik penyalahgunaan atau pengolahan ilegal bahan bakar yang jelas melanggar hukum.
Publik kini menanti ketegasan aparat. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga wibawa hukum yang kian terkikis.(Tim)
