Camat Teluk Nibung Inisiasi Pertemuan Terkait Bertambatnya Boat Ukuran Besa
Jumat, 29 Agustus 2025
Tanjungbalaimedanbintang//Perseteruan antara warga nelayan Sei Merbau Lk IV dan V dengan salah seorang pemilik dok yang menambatkan boat ukuran besar di bawah jembatan titi Arkat tepatnya di alur anak sungai Merbau untuk kedua kalinya dilakukan musyawarah dalam mencari kesepakatan yang dilaksanakan di aula kantor Camat Teluk Nibung, Kamis (28/8/2025) siang.
Sebelumnya, pada rapat pertama yang digelar di kantor Lurah Sei Merbau dimana pertemuan itu tidak membuahkan hasil atau tanpa solusi, sehingga harus dilakukan pertemuan musyawarah lanjutan di kantor Camat Teluk Nibung dengan dihadiri dari instansi terkait termasuk TNI dan Polri.
Pantauan di lokasi, pada pertemuan kali ini yang diinisiasi Camat Teluk Nibung Muhammad Ali, SE, M.A.P memberikan kesempatan berbicara kepada pemilik dok dan perwakilan nelayan untuk menceritakan asal muasal terjadinya pertikaian yang berbuntut dilayangkannya surat pernyataan keberatan dari masyarakat Lk IV dan Lk V Kelurahan Sei Merbau ke kantor Camat Teluk Nibung dan instansi terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Danramil 08 Kapten Ediyantho dalam arahannya memberikan solusi agar pihak yang berseteru dapat menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin secara kekeluargaan, sedangkan Kadis Perizinan Usni Syahzuddin mengaku tidak mengetahui secara pasti titik lokasi permasalahan, sehingga persoalan izin masih samar untuk menentukannya, namun berharap pertemuan itu dapat terselesaikan secara arif dan bijaksana.
Hal yang sama juga dikatakan Dinas Perhubungan yang diwakili Kabid Pelayaran Fitriyandi, sedangkan Kantor KSOP TBA yang diwakili Ali Mukti menerangkan alur sungai tersebut merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara, jelas Ali Mukti singkat.
Setelah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terkait, walau sempat para pihak yang berseteru mempertahankan argumentasi dan prinsip yang teguh, namun berkat kepiawaian Camat Teluk Nibung Muhammad Ali, yang menitik beratkan pada peraturan, namun mengingat persoalannya menyangkut masalah mata pencaharian, sehingga Camat Teluk Nibung mencarikan solusi dengan cara musyawarah mufakat.
Dengan bijaksana, Camat Teluk Nibung Muhammad Ali, SE, M.A.P memberikan pengertian kepada pihak yang berseteru, walau sebelumnya sempat menemui jalan buntu, namun pihak yang sempat berselisih pandangan terkait bertambatnya boat ukuran besar di alur sungai Merbau dibawah titi Arkat, akhirnya berbuah manis dengan mengedepankan kearifan lokal berazaskan sosial ekonomi kemasyarakatan, akhirnya pihak terkait bersedia membuat nota kesepakatan diatas materai cukup yang disaksikan Camat Teluk Nibung, Lurah Sei Merbau dan Sekcam serta diketahui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH, MH.
Adapun isi nota kesepakatan diantaranya pemilik boat saudara Edi Sitorus Pane alias Edi Pahe berjanji tidak akan menyandarkan menambat boat dengan ukuran di atas lunas 10 serta tidak akan menambatkan boat yang bocor apalagi yang bakal karam dilokasi sekitar alur sungai titi Arkat tersebut.
Kemudian, saudara Edia Sitorus Pane bersedia dan setuju boat miliknya yang berada dilokasi tersebut dibuka apabila boat langganan saudara Buyung yang bersandar dengan catatan dibuka dan ditambat kembali oleh saudara Buyung, juga saudara Buyung bersedia memberikan bantuan sewa dok sebesar 1 juta rupiah kepada saudara Edi Sitorus Pane sebagai bentuk persaudaraan.
Selanjutnya, saudara Edi Sitorus Pane dan saudara Buyung serta warga lainnya yang berkaitan, akan tetap menjaga silaturahmi dan hubungan persaudaraan secara damai dan akan mematuhi segala ketentuan yang diperbuat dalam kesepakatan ini, dan bila mana pihak yang tersebut diatas ada melanggar dan tidak mematuhi isi kesepakatan ini bersedia dan siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kegiatan rapat ini juga dihadiri Danramil 08 Kapten Ediyantho, Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH, MH, Kadis Perizinan Usni Syahzuddin, mewakili Satpolair L. Gurning, mewakili Dinas PUPR Aulia, mewakili Dishub Kabid Pelayaran Fitriyandi, mewakili Kantor KSOP TBA Ali Mukti, Lurah Sei Merbau Nuraisah, SP, MM, Kepling Lk IV Kel. Sei Merbau Nurintan dan mewakili warga nelayan Lk IV dan V serta pemilik dok yang didampingi putri-putrinya. (31N)
