Pelapor Kecewa, Ngaku Sulit Mencari Perlindungan Hukum Di Polres Asahan.
Rabu, 01 April 2026
Asahan.medanbintang//Pencari keadilan hukum sering kali merasa kecewa tak kala kasus yang dialaminya belum diproses walau sudah dinantikan sampai mencapai ambang batas kejenuhan pelapor, dimana ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum dan akses keadilan dengan menyoroti masalah struktural dan perilaku oknum yang menghambat masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.
Peristiwa ini dialami warga Dusun X Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kab. Asahan beridentitas Nurdin Sinaga alias Udin (51) dimana setelah membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan tepatnya pada Selasa 6 Pebuari 2026 lalu terkait minta Perlindungan hukum atas dugaan pemalsuan, pengrusakan dan penyerobotan tanah yang berada di Dusun X Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, sampai saat ini belum juga ada respons atau keterangan hasil penyelidikan yang diterima korban selaku pelapor.
Kejadiannya berawal saat Nurdin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan untuk membuat pengaduan dan setelah menceritakan kronologis permasalahan, oleh personil SPKT kemudian diarahkan melalui pengaduan secara Dumas, namun sampai saat ini belum berproses, jelas Udin.
"Setelah ditunggu sekian lama tak juga ada perkembangan kelanjutan dari laporannya, bagaimana kami tak kecewa, apa memang sulit mencari perlindungan hukum di Polres Asahan ini," ungkap Udin seolah bertanya kepada media ini di lokasi tempatnya berjualan, Selasa (31/3/2026).
Nurdin menerangkan jika dalam surat yang telah disampaikannya ke Polres Asahan tersebut, ia membeberkan sedikit kronologis peristiwa dugaan Pemalsuan, Pengrusakan dan Penyerobotan lahan seluas 576 M2 miliknya.
Hal tersebut, terungkap pada tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saat Nurdin di minta untuk singgah ke rumah salah satu warga desa yang bernama Idris. Lalu Idris pun bertanya, kenapa kau beko tanah kau tu Din, nampakku itu kena ketanah bapak Ban Yu ?
Setengah terperanjat, Udin mengatakan bahwa ia sama sekali tidak ada membeko tanahnya itu dan menambahkan bahwa sama sekali tak pernah menjual tanah.
Dan dari sinilah, awalnya mulai terungkap dugaan Pemalsuan, Pengrusakan dan Penyerobotan tanah luas 576 M2 milik Nurdin, sehingga persoalannya sampai ke Polres Asahan.
Selaku warga negara Indonesia, Nurdin menggarapkan agar pengaduannya dan sekaligus meminta perlindungan hukum kepada pihak Polres Asahan atas kasus yang merugikan dirinya baik secara moral dan material tersebut dapat segera diproses, termasuk tindakan pemalsuan dan pengrusakan yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Sei Dua Hulu, sebutnya.
Menyikapi persoalan yang dialami Nurdi, Ketua DPC LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Asahan, Ucok Simangunsong angkat bicara dengan mengatakan Polres Asahan terkesan lamban menangani kasus keluhan warga yang minta perlindungan hukum atas dugaan pemalsuan, pengrusakan dan penyerobotan tanah seluas 576 M2 atau memang ada unsur lainnya, kata Ucok.
"Pelapor merupakan korban kesewenang wenangan dari pihak yang diduga ingin menguasai lahan saudara Nurdin Sinaga secara melawan hukum dan demi citra kepolisian, seharusnya Polres Asahan segera merespons laporan warga yang jadi korban, agar tidak mencederai perasaan pemohon, jangan memilah milih pengadu, karena di Negara kita ini "kedudukan hukum itu sama" tidak membeda-bedakan satu sama lainnya, sebab salah satu tupoksi Kepolisian itu adalah menjaga dan mengayomi masyarakat," pungkas Ucok. (31N)
