Apresiasi Penahanan Kadis Sosial, Demonstran Tuntut Kejari Samosir Usut Menyeluruh Bansos PENA.

Samosir.medanbintang//Dugaan penyimpangan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program PENA di Kenegerian Sihotang kembali mengemuka setelah Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Samosir (KMMSPDS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Jumat (23/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menerima langsung massa aksi di halaman kantor kejaksaan. Dalam pertemuan tersebut, Satria Irawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Parlin Situmorang, Kasi Datun Sahat Rumahorbo, serta Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Samosir.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan apresiasi kepada Kajari Samosir yang telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir berinisial FAK atas dugaan penyimpangan penyaluran Bansos PENA di Kenegerian Sihotang.

Menanggapi tuntutan massa, Satria Irawan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan objektif. 

Ia menyatakan setiap laporan serta fakta hukum akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Satria Irawan.

Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai orasi dari dua perwakilan massa, yakni Hayun Gultom dan Pangihutan Sinaga, yang menyuarakan tuntutan penegakan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus Bansos PENA.

Dalam orasinya, Hayun Gultom menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran Bansos PENA di Kenegerian Sihotang telah disuarakan masyarakat sejak tahun 2024. 

Ia mengungkapkan, pada 4 November 2024, sebanyak 117 warga dari tiga desa di Kenegerian Sihotang secara resmi menyurati Prabowo Subianto untuk meminta perhatian dan intervensi pemerintah pusat.

Menurut Hayun, surat tersebut merupakan bentuk keputusasaan masyarakat akibat tidak adanya penyelesaian di tingkat daerah terkait persoalan penyaluran Bansos PENA. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, melalui Kementerian Sekretariat Negara, pada 29 November 2024 Bupati Samosir telah disurati agar melakukan evaluasi dan perbaikan penyaluran bantuan sosial tersebut.

Namun demikian, Hayun menilai hingga kini tidak ada langkah konkret dan transparan dari Bupati Samosir untuk memperbaiki mekanisme penyaluran Bansos PENA. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

Sementara itu, Pangihutan Sinaga selaku penanggung jawab aksi menambahkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Sosial, Dana Bansos PENA seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat. 

Namun, dalam praktiknya di Kenegerian Sihotang, bantuan tersebut justru diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang.

“Perubahan skema dari transfer tunai ke barang ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang korupsi,” tegas Pangihutan dalam orasinya.

Ia menilai penyimpangan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di tingkat daerah. 

Pangihutan juga mengungkapkan bahwa pada 15 Januari 2025, seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bansos PENA ke Kejaksaan Negeri Samosir.

Pangihutan menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh program bantuan sosial berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pihak Kejaksaan Negeri Samosir telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp516 juta. Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Samosir sudah memegang alat bukti yang sahih," tegas Pangihutan Sinaga.

Ia menambahkan, dengan rangkaian peristiwa tersebut, patut diduga adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan strategis, termasuk kepala daerah, dan mendorong Kejaksaan Negeri Samosir untuk mengungkap secara tuntas semua pihak yang terlibat.

Massa aksi juga mendesak Kejaksaan agar tidak hanya memproses Kepala Dinas Sosial dan PMD yang telah ditahan, tetapi turut menelusuri tanggung jawab pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kedua orator sepakat bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian tanpa gangguan keamanan. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Bansos PENA hingga terungkap secara terang benderang dan berkeadilan.(ST)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel