Lembaga DPRD Desak Pemkab Nias Utara Segera Tentukan Status Guru Honor Secara Hukum

Nias Utara.Medanbintang//Ternyata,guru honor di beberapa sekolah dasar dan SMP di Nias Utara masih mengajar sekalipun sudah lama undang-undang melarang.Anehnya, jam mengajar setiap honor hanya sisa-sisa jam mengajar dari guru PNS dan P3K sebanyak 8 jam mengajar. 

Hal itu terungkap dari penjelasan salah seorang oknum Kasek di wilayah pegunungan Laraga Roi-Roi pada Sabtu,(24/1/2026).

Menurut Kasek tersebut,dia mau perpanjang masa kerja guru honor yang ada di sekolahnya sekalipun guru honor belum lewat Sertifikasi Pendidikan (Serdik),namun karena belum ada surat edaran dari Bupati,katanya.

Sementara itu,Senin (26/1/2026) Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Herman Lahagu ketika diminta tanggapan tentang adanya guru honor yang masih aktif di beberapa sekolah mengatakan,pihaknya sudah pernah mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara supaya segera menentukan secara hukum nasib guru honor yang masih mengajar di sekolah, katanya.

"Iya pak.Kita mendesak pemerintah Kab.Nias Utara agar segera di tetapkan nasib saudara-saudara kita guru honor,"ujarnya.(@satu).

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel