Polres Nias Ungkap Kasus Pembunuhan Di Lahewa, Tersangka Terancam 15 Tahun
Selasa, 23 Desember 2025
Nias Utara.Medanbintang//Saat Kepolisian Resor Nias menggelar konferensi Pers di Mapolres, Senin(22/12/2025) terungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lahewa yang sempat menghebohkan itu, dengan tersangka berinisial WHM (27) telah diamankan dan resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias terhitung mulai Senin, 22 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Nias dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Nias AKBP Agung didampingi Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, serta Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu,menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah YH (23), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dengan sengaja memancing korban ke sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mencuri kelapa yang sejak awal telah direncanakan.
Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi.
Dalam kondisi tersebut, tersangka secara tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang, dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa cemburu, di mana tersangka mengaku tidak dapat menerima dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dengan istri tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang, pakaian milik tersangka dan korban, 3 buah karung, 1 unit handphone milik tersangka, serta 1 buah tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka WHM dijerat dengan Pasal 338 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Polres Nias menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan main hakim sendiri dan sepenuhnya mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.(@satu)
