Wakil Ketua DPRD Padang Lawas Diduga Terlibat Penjualan Lahan Sawit, Kuasa Hukum Pemilik Tempuh Jalur Hukum.

Medan.medanbintang//15 Juli 2026, Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 10 hektar di Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, kembali mencuat. 

Kuasa hukum pemilik lahan menyatakan akan menempuh langkah hukum baru setelah muncul dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Padang Lawas, H. Muhamad Dayan Hasibuan, dalam proses penjualan lahan yang diklaim masih menjadi milik sah keluarga Abdul Kholik Simanjuntak.

Menurut Abdul Kholik Simanjuntak, lahan tersebut merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama lima bersaudara, yakni Nazarudin Suranto, Rubiyen, Abdul Kholik Simanjuntak, Amarudin, dan Hermansyah. 

Lahan itu berada di wilayah yang dahulu dikenal sebagai Desa Ujung Batu IV (Unit IV) dan kini masuk wilayah Desa Ujung Batu II, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Kholik menjelaskan, perkara tersebut pernah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan pada tahun 2011. Saat itu, pihak yang dilaporkan adalah Eko yang menguasai lahan. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik ​​saat itu, Eko mengaku memperoleh lahan dari Gumanti Hasibuan. 

Selanjutnya Gumanti termasuk memperoleh lahan dari M. Agus Salim Hasibuan, sedangkan M. Agus Salim Hasibuan termasuk membeli lahan tersebut dari Muhamad Dayan Hasibuan.

Menurut pihak pelapor, Muhamad Dayan Hasibuan diduga menjual lahan tersebut setelah menerima surat kuasa pengurus kebun dari Tengku Raja Ismail Siregar yang disebut sebagai pihak yang dipercaya mengelola kebun milik keluarga Abdul Kholik Simanjuntak.

Kholik juga menyebut bahwa pada tahun 2012 penyidik ​​Polres Tapanuli Selatan melakukan pengembangan perkara dan menetapkan Tengku Raja Ismail Siregar sebagai tersangka. 

Dalam dokumen yang disebut sebagai barang bukti, Tengku Raja Ismail Siregar memberikan kuasa pengurusan kebun kepada Muhamad Dayan Hasibuan.

Namun menurut pihak pelapor, lahan yang seharusnya hanya dikelola tersebut diduga kemudian diperjualbelikan.

Pihak keluarga mengaku memiliki salinan surat jual beli yang termasuk penandatanganan antara Muhamad Dayan Hasibuan dan M. Agus Salim Hasibuan pada tanggal 23 Juni 2007 serta diketahui oleh kepala desa yang saat itu dijabat W. Hdi Suprapto.

Abdul Kholik Simanjuntak mengaku kecewa karena perkara yang sudah berlangsung sekitar 17 tahun itu belum mendapat kepastian hukum. 

Ia mengatakan keluarganya merupakan pihak yang menanam pohon kelapa sawit di lahan tersebut, namun hingga kini belum pernah menikmati hasil dari kebun yang mereka klaim sebagai milik mereka.

“Sudah hampir 17 tahun kasus yang kami laporkan terkait penjualan lahan kami, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. 

Selama itu pula kami belum pernah menikmati hasil dari kebun yang kami tanam,” ujar Abdul Kholik.

Kholik juga mengungkapkan bahwa pada 17 Desember 2025 dirinya sempat berkomunikasi dengan Muhamad Dayan Hasibuan. 

Menurutnya, dalam komunikasi tersebut Dayan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan berjanji akan menyelesaikan penyelesaian dengan nilai Rp1,5 miliar.

Sebagai bentuk keseriusan, lanjut Kholik, Dayan disebut telah mentransfer uang sebesar Rp20 juta sebagai bagian dari uang muka yang dijanjikan sebesar Rp100 juta melalui rekening Bank BRI atas nama Muhamad Dayan Hasibuan.

Namun hingga kini, menurut Kholik, penyelesaian yang dijanjikan belum terealisasi.

Kuasa hukum Abdul Kholik Simanjuntak, Ihwan Bancin, SH, MH, menyatakan akan mengajukan gugatan perdata sekaligus membuat laporan pidana ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi lahan tersebut.

Menurut Ihwan, tidak menilai dugaan tersebut mengacu pada kewenangan setelah adanya surat kuasa pengurusan kebun yang kemudian diduga menjadi dasar terjadinya transaksi penjualan kepada pihak lain. 

Ia menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata dan laporan pidana agar perkara ini memperoleh kepastian hukum. Seluruh bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada penyidik,” ujar Ihwan.

Hingga berita ini disusun, Muhamad Dayan Hasibuan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut. 

Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi.(ML)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel