Sekolah Agama Kristen Dipaksakan Pindah Lokasi Diduga Hasil Rapat Pimpinan Kadus Dan Kasek.
Selasa, 07 April 2026
Nias Utara,Medanbintang//Sekalipun legalitas berupa Surat Ijin Operasional (SIO) belum keluar dan belum satu tahun Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) Laraga Roi-Roi laksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di gedung sementara yang berlokasi di Dusun IV Roi-Roi Desa Laurufadoro Kecamatan Afulu.
Namun pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 13.20 wib, puluhan warga Dusun tetangga yakni Dusun III Desa Afulu dan beberapa orang saja warga Dusun IV Roi-Roi mendatangi gedung sekolah dan mengangkut segala peralatan sekolah termasuk papan tulis,plang nama sekolah.
Bukan hanya itu,ada salah seorang warga yang berasal dari Dusun III Hilibanua Desa Afuluberinisial SAG kelihatan bawa parang saat itu untuk menakuti warga.
Salah seorang orang tua siswa minta namanya tidak ditulis yang anaknya selama ini sekolah di SMAK Laraga Roi-Roi selain dia kecewa atas perlakuan paksa pemindahan lokasi sekolah tanpa ada musyawarah sebelumnya, dia mau menanya alasan apa sekolah dipindahkan tapi dia takut karena ada warga bawa parang.
"Iya pak.Sebenarnya saat barang-barang sekolah itu diangkut saya mau nanya apa alasannya tapi saya takut karena ada warga Dusun III Hilibanua berinisial SAG bawa parang," kata warga itu.
Dia merasa takut dan trauma dan dia pastikan anaknya gagal melanjutkan sekolah di Sekolah Agama Kristen itu.
Berdasarkan informasi yang didengar awak media dari warga setempat tidak lama setelah kejadian menyebutkan,
Peristiwa yang langka ini berawal ketika Kadus IV Roi-Roi sebagai Sekretaris Komite dan Kepala Sekolah bernama Evata Kurnia Hulu mengadakan rapat sesuai surat undangan rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu,1 April 2026.
Anehnya,surat undangan tersebut bukan ketua komite yang menandatangani tapi aparat pemerintah yakni Kadus IV Roi-Roi Desa Laurufadoro juga sebagai Sekretaris komite.
Informasi lain yang diterima awak media terkait hasil rapat itu yakni, jabatan ketua komite dialihkan kepada orang lain padahal Permendikbud RI nomor 75 tahun 2026 tentang komite ditabrak.Selain jabatan ketua komite dialihkan, sebagai tenaga pengajar juga dihentikan sepihak.
Sampai berita ini disiarkan,pihak sekolah dan Kadus belum berhasil dihubungi. Sementara pengurus Yayasan Setia dan MIKIBA bernama Sabaria Zega ketika dihubungi pada Kamis,(2/4/2026) mengaku belum terima hasil rapat dari SMAK Laraga Roi-Roi.(@1Z)
