Penganiayaan Jurnalis tvOne Belum Tuntas, Wartawan Sumut Siap Demo Di Polda Sumatera Utara.
Selasa, 14 April 2026
Medan,medanbintang//Gelombang protes dari kalangan jurnalis di Sumatera Utara mulai menguat menyusul belum tuntasnya penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan tvOne di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Insiden kekerasan tersebut menimpa Irvan pada 13 Maret 2026 lalu. Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh YS, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kesehatan Pemkab setempat.
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah korban melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan praktik rentenir yang disebut-sebut melibatkan pelaku di luar tugas resminya sebagai ASN.
Kasus ini pun memicu kemarahan dan solidaritas luas dari insan pers. Sejumlah jurnalis dan organisasi media di Sumatera Utara berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Sumatera Utara dalam waktu dekat.
Ketua Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), Bambang Syahputra saat berada di kantornya di Medan menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. Selasa, 14/04-2026
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan YS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Seorang ASN, apalagi memiliki keterkaitan dengan aparat penegak hukum, seharusnya memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Bambang.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh aparat di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Jika tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya mengaku akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat Polda.
Aksi unjuk rasa yang direncanakan ini diharapkan menjadi tekanan moral sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, khususnya dalam kasus yang menyangkut keselamatan jurnalis saat menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.(ML).
