Sidang Pembacaan Pledoi Rahmadi Di PN Tanjungbalai Terungkap Fakta Baru.
Rabu, 08 Oktober 2025
Tanjungbalai.medanbintang//Fakta baru terungkap dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Rekaman kamera pengawas memperlihatkan, sabu-sabu seberat 10 gram menjadi dasar penangkapan Rahmadi ternyata telah lebih dulu dikantongi petugas.
Temuan itu disampaikan Victor Topan Ginting dalam video CCTV toko pakaian tempat Rahmadi diamankan pada 3 Maret 2025.
Fakta tersebut kian memperkuat dugaan bahwa kasus ini sarat rekayasa.
Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan fakta baru dan penganiyaan pada penangkapan Rahmadi itu juga viral di sejumlah platform media social.
"Hentikan rekayasa kasus Rahmadi layak bebas karena unsur pidana terhadapnya tidak terpenuhi," ujar kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (7/10/2025).
Thomas menegaskan, tidak ada satu pun percakapan di ponsel kliennya yang mengarah pada transaksi narkotika.
Meski demikian, ponsel tersebut tetap disita tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang dipimpin inisial oknum DD KN tanpa dokumen penyitaan maupun hasil analisis digital forensik.
"Lebih ironis, setelah ponsel disita, uang Rp11,2 juta di rekening Rahmadi justru raib dan berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial boru Purba," tegas Thomas.
Ia juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak konsisten. Beberapa di antaranya disebut memiliki hubungan dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.
"Salah satu saksi bahkan merupakan anak buah dari orangtua DD KN Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Ini jelas konflik kepentingan," jelas Thomas.
Thomas menilai, dakwaan Jaksa seharusnya ditolak majelis hakim karena tidak didukung bukti yang sah.
Bahkan dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, yang disebut sebagai jaringan narkotika Rahmadi, mengaku tidak mengenalnya sama sekali.
"Fakta ini menunjukkan dakwaan dibangun di atas dasar yang rapuh. Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini," kata Thomas.
Thomas juga mengungkapkan, saat penangkapan, anggota polisi disebut sempat berkata, 'Barang bukti mu sudah di sini,' sambil menunjuk ke saku celananya.
"Artinya barang bukti itu sudah lebih dulu mereka kantongi jauh sebelum mobil dibawa, ada apa??. Dan bila semua fakta ini masih juga tak cukup membuka mata, barangkali yang diperlukan bukan lagi bukti, melainkan keberanian untuk mengakui kebenaran yang sudah terlanjur disembunyikan," pungkasnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata Simbolon memilih bungkam saat dimintai tanggapan seusai sidang.
Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait dasar tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.
Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menuntut Rahmadi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Di ruang sidang, Rahmadi membacakan pembelaannya dengan suara berat dan sesekali terisak. Wajahnya memerah menahan emosi.
Sementara di kursi Jaksa, Eko tampak gelisah, menggoyangkan kedua kakinya sepanjang pembacaan pledoi berlangsung.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu ditutup dengan ketukan palu. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, untuk mendengarkan replik jaksa. (Tim)