Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan 2 Orang APH Tanjungbalai Ke Kejagung RI.

Tanjungbalai.Medanbintang//Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua orang APH dari Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, sebagaimana keterangan diperoleh dari keluarga Rahmadi di Tanjungbalai.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua orang oknum dari Tanjungbalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua oknum APH tersebut 'telah patah' dalam menegakkan hukum dan keadilan.

"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain. 

Oleh sebab itu, ia menuding kedua oknum itu telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Oknum APH tersebut telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan. 

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan.

"Semua tindakan oknum APH memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua orang oknum APH itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua orang oknum APH tersebut. 

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua orang oknum APH yang dilaporkan.

"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa," tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

"Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini," pungkasnya. (Tim)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel