Lenyapnya Rp11, 2 Juta Berpindah ke Rekening RP, Istri Rahmadi Paparkan Misterinya.

Tanjungbalai.medanbintang//Marlini Nasution memaparkan misteri lenyapnya Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi suaminya, terdakwa kasus narkotika, memasuki babak baru. 

Dimana Marlini Nasution, membeberkan kronologi aliran uang itu saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Marlini datang bersama tim kuasa hukum, Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, Kamis, (4/9/2025).

Ia dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian uang oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut yang ia layangkan ke SPKT pada 22 Agustus lalu.

Hal itu disampaikan pihak keluarga Marlini di kediamannya jalan SMAN 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai Sumatera Utara kepada awak media Jum'at (5/9/2025) setelah kembali dari Poldasu.

Dikatakan pihak keluarga, Kuasa Hukumnya menyampaikan "Klien mereka dimintai sekitar 25 pertanyaan seputar hilangnya Rp11,2 juta dari rekening BRI Rahmadi," kata Thomas Tarigan.

Menurut Thomas, persoalan bermula ketika Rahmadi ditangkap personel Ditresnarkoba pada 3 Maret 2025. 

Saat itu, penyidik menyita telepon genggam Rahmadi tanpa surat penyitaan maupun bukti digital forensik. Seminggu kemudian, pada 10 Maret, Rahmadi dipaksa membuka akses M-Banking di ponsel itu

"Karena di bawah tekanan dan sempat dianiaya, klien kami terpaksa menyerahkan PIN M-Banking kepada salah satu personel berinisial IVTG," ujar Thomas.

Dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, Rahmadi lalu meminta istrinya mengecek rekeningnya. 

Hasil cetakan rekening koran BRI menunjukkan dana Rp11,2 juta berpindah ke rekening BCA seorang perempuan berinisial RP.  "Itulah yang menjadi dasar laporan ke SPKT Polda Sumut," kata Thomas.

Kuasa hukum menilai penyitaan telepon tanpa prosedur membuka ruang penyalahgunaan.

"Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta raib setelah ponsel tidak lagi berada di tangan klien kami," tegas Thomas.

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, kejanggalan penangkapan Rahmadi juga disorot. 

Suhandri Umar Tarigan sempat memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Rahmadi dianiaya oleh Victor Topan Ginting bersama atasannya saat itu, Kompol Dedi Kurniawan. 

Victor membantah, dengan alasan Rahmadi melakukan perlawanan. Ia juga menyangkal pernah meminta PIN M-Banking.

Namun, kuasa hukum mengklaim punya bukti kuat, perpindahan uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi ke rekening RP dan barang bukti sabu 10 gram yang diduga bukan milik kliennya.

"Uang itu bukan disita. Itu ditransfer secara ilegal setelah klien kami dipaksa membuka akses M-Banking," ujar Umar Tarigan. 

Ia menegaskan tak ada berita acara penyitaan maupun surat perintah yang sah. "Murni pencurian berkedok kewenangan," lirih Umar.

Tim kuasa hukum kini menyiapkan laporan tambahan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. 

"Kami mendesak Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan," kata Umar.

Kasus Rahmadi sejak awal penuh tanda tanya. Mulai dari dugaan rekayasa barang bukti hingga praktik kekerasan aparat. 

"Ini bukan sekadar soal uang yang hilang. Ini soal bagaimana hukum dipakai untuk menekan warga biasa," pungkasnya. (31N)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel