Di Duga Gudang BBM Ilegal Milik Hendrik Dan Agus Konden Di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Kebal Hukum.

Deli Serdang.medanbintang//Gudang di duga di jadikan tempat penimbunan dan pengolahan BBM solar dan pertalite bersubsidi yang beralamat di Jalan Damar Wulan Desa Sampali  Kecamatan Percut Sei Tuan di duga di kelola oleh dua orang bernama Hendrik salah seorang Ex drever mobil tangki Pertamina PT. Angkola dan Agus Konden masih tetap beroperasi hingga saat ini dan merasa kebal hukum. 

Perlu sama - sama di ketahui , mafia BBM Agus Konden  ini selalu berpindah - pindah tempat dari Batang Kuis ke jalan metal tanjung mulia.

Pindah lagi ke jalan Aluminium Raya dan sekarang exsis menetap di jalan Damar Wulan Desa Sampali Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang bekerja sama dengan Hendrik Ex drever mobil tangki Pertamina PT Angkola dengan usaha yang sama 

Dari informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, gudang tersebut sudah lama beroperasi dan sumber  juga mengatakan sering melihat mobil tangki Pertamina biru dan putih serta mobil tangki Pertamina merah putih masuk kedalam gudang milik Hendrik.yang menurut informasi pernah bekerja sebagai drever mobil tangki Pertamina PT Angkola dan Agus Konden.

Dilengkapi  peralatan yang memungkinkan  kuat dugaan melakukan ilegal Pashing dari sejumlah mobil tangki Pertamina biru putih , mobil tangki Pertamina merah putih dan mobil truk Fuso yang sengaja di arahkan untuk membeli BBM solar subsidi dari SPBU yang berada di kawasan kota Medan lalu di bawa ke gudang tersebut untuk di olah lalu di pasarkan ke beberapa industri di kota Medan dan sekitarnya.

Di tambah lagi dengan adanya laporan warga masyarakat   adanya aktivitas tidak wajar di lokasi gudang tersebut. 
Kalau ini di biarkan berapa banyak lagi kerugian negara yang di timbulkan oleh para mafia BBM  yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya saja.

Ibarat pematah mengatakan  , " Ibarat Gajah di pelupuk mata tidak terlihat , tapi semut di seberang lautan dapat terlihat ". Akan hal ini di minta kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo  melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan di minta untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya  Polrestabes Medan segera menindak tegas dan menangkap mafia BBM bernama Hendrik yang juga pernah bekerja sebagai drever mobil tangki PT Angkola dan Agus Konden yang di duga kebal hukum. 

Terkait hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang Hendrik dan Agus Konden yang beralamat di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan menangkap mafianya yang di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang - Undang di sebutkan , " Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00. ( Enam puluh miliar rupiah).  (Tim )

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel