Kelabui Aparat Penegak Hukum, Sebuah Gudang Milik HSB Diduga Gunakan Mobil Tangki Milik Pertamina Menjual BBM Ilegal
Gudang yang disebut milik HSB, diduga digunakan untuk menimbun BBM solar bersubsidi. ( Foto: Tim MUP) |
Pasalnya gudang tersebut sangat tertutup dan tak sembarangan orang bisa masuk. Tim media, menelusuri dan menginvestigasi salah seorang warga sekitar yang tak ingin di sebut namanya yang mengatakan," gudang itu milik pak HSB bang,"
Dan menurutnya lagi didalam gudang tersebut menimbun BBM." tapi kami tak tahu jenis BBM apa yang mereka timbun, tapi kalo dari baunya itu minyak solar bang," Tambahnya
Amatan Tim Media MUP, pada Jum'at (11/11/2022) sekira pukul 09.50 WIB, di areal gudang tersebut terlihat hilir mudik mobil box jenis L 300 warna hitam, yang diduga membeli dan membawa minyak BBM subsidi dari SPBU dan dibongkar dan dipompa dengan mesin, ke mobil tangki Biru Putih bermerek PT. JAS di dalam gudang tersebut.
Hal ini menimbulkan asumsi bahwa mobil tangki yang digunakan, disebut sebagai milik PT Jaya Abadi Siaga ( JAS), diduga kuat menadah minyak BBM dari SPBU yang di beli dengan harga subsidi dan kemudian akan dijual kembali ke beberapa industri.
Saat dikonfirmasi melalui depan pintu gudang tersebut di karenakan tim media tidak di perbolehkan masuk, dan salah seorang pekerja paruh baya menyampaikan, mobil tangki berwarna biru, putih PT. JAS adalah disebut milik Pertamina dan dikatakannya bahwa gudang tersebut juga milik Pertamina.
Hal ini semakin, memperkuat dugaan tim media, mobil tangki PT. JAS tersebut di desain untuk mengelabui para penegak hukum, sehingga dengan mudahnya mafia minyak tersebut menjualnya dengan harga industri.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum (APH) harus menyelidiki aktivitas di dalam gudang tersebut, yang diduga melanggar undang undang Migas Tahun 2001, tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah termasuk tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Tim media Medan Utara Pers, mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution S.H, terkait keberadaan gudang, yang beralamat di Pasar IX tanah garapan Desa Manunggal Helvetia tersebut, sampai berita ini dinaikan Kapolsek Medan Labuhan belum menjawab.
Kemudian Tim Media MUP, juga mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra, SH, saat di konfirmasi mengatakan," Oke...akan segera di tindak lanjuti, ucapnya singkat.
( Tim/MUP)