Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Pimpin Pengawalan Eksekusi Tanah Di Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Hilir

 

Eksekusi tanah di Tanjung Mulia Hilir
Eksekusi tanah di Jalan Yos Sudarso Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. ( Foto : Tim MUP )


MEDAN DELI - SUMUT || Medanbintang.online -  Pengadilan Negeri Medan laksanakan eksekusi tanah yang selama ini ditempati oleh tergugat / ahli waris atas nama Drs. Fauzie Nasution.

Sebagai penggugat tanah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana eksekusi tanah seluas kurang lebih 1,300 meter persegi, itu berdasarkan :

1. Sertifikat Hak Pakai Nomor  1 Tahun 1995.

2. Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Desember 2010, Perkara Perdata Nomor : 20/Pdt.6/2010/PN - MDN.

3. Putusan  Pengadilan Tinggi, tanggal 23 Agustus 2011, Nomor 149/Pdt/2011/PT - MDN.

4. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 26 November 2013, nomor 2785 K/Pdt./2012.

5. Penetapan Eksekusi tanggal 23 November 2016. Nomor 15/Eks/2016/20/Pdt.G/2010/PN - MDN.




Eksekusi lahan/tanah ini tepat di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin ( 21/11/2022 ) sekira pukul 10:00 WIB, dan sempat mendapat penolakan dari pihak tergugat yang selama ini menempati lokasi tanah tersebut.

Pengawalan eksekusi tanah dan pendekatan secara persuasif dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan, yang dilakukan oleh Tim dari Polwan Polres Pelabuhan Belawan, yang dipimpin oleh Kabag Ops. Polres Pelabuhan Belawan, Kompol B. Napitupulu, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasution, SH, Waka Polsek Medan Labuhan AKP Ponijo SH, dan Tim Samapta Polres Pelabuhan Belawan, serta dari Kepala Lingkungan juga Muspika Kecamatan Medan Deli.


Putusan eksekusi ini pengadilan dibacakan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan, mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Pihak penggugat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Fernandus Setu sebagai Kabag Kementrian Kominfo.

Fernandus Setu saat diwawancarai mengatakan bahwa lahan yang dieksekusi ini akan digunakan sebagai pusat tempat pelatihan/ training center.

Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol B. Napitupulu, mengatakan kepada pihak tergugat bahwa pihak kepolisian hanya melakukan pengawalan sesuai tupoksinya, jika pihak tergugat merasa esksekusi yang dilakukan tidak sesuai, silahkan melanjutkannya secara hukum, dan mengharapkan agar pihak tergugat bekerjasama dengan tidak mempersulit proses eksekusi yang dilakukan.

Pihak tergugat akhirnya menerima keputusan Pengadilan Negeri yang telah inkrah, dan mengangkat semua barang - barang miliknya ke dalam mobil truk yang telah disediakan oleh penggugat yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Eksekusi dilakukan dengan menghancurkan semua hunian yang ada di dalam lokasi tanah yang telah dinyatakan milik negara dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan memasang plank kepemilikan atas tanah tersebut.

( Tim MUP )

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel