Pekerjaan Revitalisasi SMKN 2 Kota Tanjungbalai Diduga Abaikan K3.
Rabu, 14 Oktober 2026
Tanjungbalai,medanbintang//Sebagai bentuk kepedulian dalam memajukan dunia pendidikan di seluruh Indonesia, pemerintah pusat telah berupaya mengucurkan dana yang tidak sedikit untuk memperbaiki fasilitas belajar mengajar demi kenyamanan siswa menimba ilmu dengan program revitalisasi satuan pendidikan Direktorat SMK Direktorat Jenderal Vokasi PKLK Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan pertanggungjawaban kepala sekolah selaku pihak penerima bantuan.
Sejalan dengan program tersebut, salah satu sekolah penerima bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 kota Tanjungbalai yang berlokasi di jalan Sei Agul Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso kota setempat.
Dimana para pekerja sebahagian diduga abaikan K3 karena tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana motto pekerjaan pemerintah harus utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu, sewaktu tim turun ke lokasi terdiri dari beberapa awak media, Rabu (14/10/2026) sempat terjadi miskomunikasi dengan seseorang yang diduga penjaga sekolah untuk melakukan monitoring, namun setelah dipertemukan dengan seorang guru yang mengaku Wakil Kepala Sekolah inisial ILM Lubis dan dipersilahkan untuk melakukan pemantauan sehingga diduga ada kejanggalan dalam pekerjaan berupa dinding lokal yang bakal dipasang keramik tidak dikupas semen lamanya secara menyeluruh sehingga akan berdampak pada kurangnya ketahanan pasangan keramik baru atau mudah terkelupas atau lengkang.
Lain lagi papan struktur P2SP, juga tidak terlihat di lokasi pembangunan atau di halaman sekolah sehingga tidak diketahui siapa penanggungjawab pekerjaan maupun Ketua P2SP, Sekretaris, Bendahara serta pelaksana kegiatan yang menelan biaya sebesar Rp 742.896.465; melalui sumber dana APBN tahun 2026 dengan beberapa kegiatan berupa pembangunan baru (selasar penghubung), rehabilitasi sedang (ruang kelas XI TKR 1, ruang kelas XI TKR 2, ruang kelas kosong) dan tempat ibadah, penataan lingkungan & utilitas (pagar), pengecatan ruang lainnya serta pembangunan sanitasi yang waktu pengerjaannya selama 14 Minggu.
Parahnya lagi, pekerjaan Revitalisasi di SMKN 2 berupa ruang kelas terpantau menggunakan seng bekas atau tidak mengganti seng secara keseluruhan, sehingga timbul kecurigaan ada permainan kecurangan didalam pelaksanaan program dari Kementrian Pendidikan tersebut.
Setelah melakukan pemantauan pekerjaan Revitalisasi yang menggunakan uang negara tersebut, tim kemudian mengkonfirmasi pihak sekolah, namun sayangnya Kepala Sekolah SMKN 2 Yuyun Novita Sinaga, S.Pd, M.M tidak berada ditempat, hanya bertemu Wakasek inisial ILM Lubis S.Pd yang didampingi Zein Alfin, S.Pd selaku guru Bimbingan Konseling (BK).
Dalam pertemuan tersebut, ILM Lubis mengaku jika Kepsek lagi ke Dinas dan terkait pekerjaan Revitalisasi, pihak sekolah berupaya agar pekerjaan pembangunan berjalan sesuai progres dan spesifikasi teknis (spek) dengan hasil yang terbaik, harap Ilham. (31N)
