Korban Jadi Tersangka, Hompaz Minta Hakim PN Tanjung Balai Terima Prapid Johar.

Tanjungbalai.medanbintang//Nasib malang dialami oleh Johor 49) warga Jalan Bambu No 72 A Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur Kota Medan, yang ditangkap dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan. Sabtu (12/08/26) lalu.

Untuk diketahui, Johor dilaporkan oleh sejumlah orang yang masuk ke lahan sawit miliknya tanpa izin dan melakukan provokasi seakan ingin memancing keributan dengan membawa berbagai senjata tajam. 

Merasa keselamatannya terancam, Johor pun kemudian mengambil senjata untuk membubarkan kerumunan sejumlah orang tersebut dari lahan miliknya. 

Ironisnya, meski nyaris menjadi korban, Johor malah dijadikan tersangka dan hak-haknya sebagai warga negara seolah dikebiri. 

Sebab penanganan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan tersebut diduga tanpa diawali dengan proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. 

Hal itu pun kemudian menarik perhatian publik, salah satunya adalah aliansi aktivis yang menamakan diri dengan Himpunan Ornamen Masyarakat Anti Zolim (HOMPAZ) Kota Tanjungbalai yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kamis (24/09/26).

Koordinator aksi, Alrivai Zuherisa alias Aldo dalam orasinya menyesalkan sikap penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang yang melakukan penangkapan dan penahanan langsung terhadap Johor, tanpa adanya panggilan terlebih dahulu.

"Kami menduga Polsek Sei Kepayang telah mengangkangi berbagai tahapan proses penyelidikan. 

Sebab Johor sama sekali tidak pernah diundang oleh penyidik untuk memberikan keterangan. 

Jangan sesekali menghilangkan hak-hak hukum warga negara dan kami menilai Polisi dalam hal ini tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap terlapor," jeritnya.

Aldo pun melanjutkan, penetapan tersangka dan penahanan langsung terhadap terlapor Johor merupakan bukti kuat adanya dugaan kongkalikong antara polisi, khisusnya Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang dengan para pelapor. 

"Kami menilai penetapan tersangka terhadap Johor dan penahanan langsung terhadap dirinya merupakan bukti kuat adanya dugaan praktek main mata antara penyidik dengan si pelapor.

Menurut kami, hal tersebut merupakan bentuk tendensi, terlalu prematur dan dipaksakan," katanya.

Dalam orasinya, Aldo juga meminta agar Hakim PN Tanjung Balai yang menangani sidang prapid dengan Nomor : 01/Pra.Pid/2026/PN.Tjb dapat berlaku adil dan mengungkap fakta seterang-terangnya di persidangan yang akan digelar besok, Jumat (25/09/26).

"Kami meminta agar Hakim PN Tanjung Balai dapat menerima prapid yang diajukan oleh Johor. 

Kami sangat yakin jika Hakim PN Tanjung Balai dapat memeriksa perkara ini dengan terang, penuh integritas dan tanpa intervensi dari pihak manapun," ucapnya. 

Andrian Lubis, yang juga menjadi  koordinator aksi dari Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) yang tergabung dalam HOMPAZ menerangkan, pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa saat sidang prapid terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang digelar oleh PN Tanjung Balai, jumat besok. 

Menurutnya, aksi unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap hilangnya hak-hak terlapor dan sebagai upaya pengawalan proses perkara yang diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. 

Menanggapi aksi unjuk rasa HOMPAZ, juru bicara PN Tanjung Balai meyakinkan bahwa Hakim yang menangani perkara prapid tersebut akan memeriksa perkara secara adil, terang benderang dan tanpa adanya intervensi dari manapun. 

"Terkait dugaan adanya permainan atau kesepakatan dalam pembatalan sidang prapid, Jumat (18/09/26) minggu lalu.

Perlu kami sampaikan bahwa dugaan itu tidaklah benar, sebab sidang dibatalkan karena adanya dokumen yang belum dilengkapi oleh termohon, yakni Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang," terangnya. 

Aksi unjuk rasa HOMPAZ pun kemudian berakhir dengan damai, aman dan kondusif. (Tim)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel