Di Minta Kepada Polda Sumut Sikat Habis Judi Tembak Ikan Merek GBM 99.

Medan.medanbintang//Lokasi judi ketangkasan tembak ikan merk GBM 99 di jalan M.Basyir kelurahan Rengas Pulau menjadi perhatian masyarakat Medan Utara.

Pasalnya judi tembak ikan sudah tidak asing lagi di kawasan Medan bagian Utara beroprasi secara terang terangan dan terbuka tanpa ada tindakan aparat penegak hukum (APH) khususnya wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Pemilik dan pengusaha judi ketangkasan tembak ikan merk GBM 99 tersebut di sebut-sebut inisial AN dan pengelolanya di sebut-sebut inisial warga CI.

Lokasi judi tembak ikan tersebut menjamur ibarat pohon cendawan berkembang di musim penghujan, mulai dari Komplek Marelan Point Jalan M.Basyir , Jalan Titipapan, Jalan Speksi , Jalan Yos Sudarso dan masih banyak lokasi milik AN yang di kelola oleh inisial CI bahkan sampai ke wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Pantauan awak media di lokasi tempat beroprasinya judi Ketangkasan tembak ikan tersebut sudah terang-terangan dan berlokasi di pinggir jalan lintas, namun aparat penegak hukum diduga tidak tau menahu soal usaha judi tembak ikan tersebut.

Sudah banyak warga yang mengeluh keberadaan judi ketangkasan tembak ikan tersebut, karena uang penghasilan untuk di bawa ke rumah habis di lokasi meja tembak ikan dan memicu tindak kejahatan. 

Dalam hal ini masyarakat sudah resah di meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto untuk menindak tegas pemilik dan juga pengelolanya yang sudah melanggar Pasal 426 dan Pasal 427 Undang Undang No 1 Tahun 2023. 

Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan atau menjadikan sebagia mata pencarian untuk penyelenggara atu bandar di pidana 9 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar dalam pasal 426. 

Setiap orang yang ikut serta atau menggunakan kesempatan untuk bermain judi (termasuk judi online) yang diadakan tanpa izin di hukum penjara maksimal 3 Tahun atau denda paling banyak Rp 50.juta dalam Pasal 427.

Usaha Judi merk GBM99 tersebut sudah cukup lama beroprasi namun tidak pernah di grebek atau adanya tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum ( APH). 

Dari keterangan warga sekitar, apa bila akan di lakukan penggerebekan usaha judi tersebut seolah-olah sudah ada sinyal atau informasi APH akan turun kelokasi tersebut”terang warga .

Warga berharap usaha yang di larang Negara dan juga agama serta meresahkan masyarakat khususnya ibu - ibu rumah tangga, karena sangat mempengaruhi rumah tangga dan juga anak-anak muda dan bisa mengakibatkan terjadinya peredaran narkoba. (Tim Tam)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel