Ketum MUP Minta Kepada Mentri Kelautan Dan Perikanan Berantas Jaring Pukat Trawsl Dan Solar Ilegal.

Belawan.medanbintang//
Ketua Umum Medan Utara Pers (MUP) abangda Syahril Efendi Damanik meminta kepada Mentri kelautan untuk menghapuskan sejenis jaring pukat trawls atau pukat jaring hela ikan berkantong (JHIB) yang berada di dermaga Perikanan Pelabuhan Gabion Belawan. 

Sebab secara hukum dan peraturan perundang undangan, jaring pukat sejenis trawls atau jaring pukat Hela tidak di benarkan melaut untuk menangkap ikan di perairan Belawan maupun di wilayah perairan dan perikanan Indonesia. 

Secara resmi penggunaan alat tangkap pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) dilarang berdasarkan Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/Permen KP/2015. Larangan tersebut di perkuat oleh Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, sebab merusak ekosistim dan biota laut. 

Pantauan di lokasi Dermaga Perikanan Gabion Belawan, banyaknya kapal pukat Trawls beroperasi di wilayah perairan Belawan yang menimbulkan keresahan bagi nelayan tradisional, karena merusak hasil tangkap dan ekosistim. Sebut Bangsa Syahril Efendi Damanik kepada awak media. 

Lanjut Syahril Damanik, meminta kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun PSDKP Belawan untuk melakukan tindakan tegas, seperti memusnahkan alat tangkap trawls yang berada di wilayah Dermaga Perikanan Gabion Belawan maupun di perairan wilayah Sumatera Utara. 
Pasalnya pemilik pukat trawls yang berada di Dermaga Perikanan Gabion Belawan diduga masih ilegal, dan selalu memicu konflik sama nelayan tradisional maupun nelayan sekala kecil. Harap Syahril Efendi Damanik. 

Terpisah, impormasi yang di himpun ketua umum Medan Utara Pers (MUP) Syahril Efendi Damanik dari warga Belawan yang beraktivitas sebagai nelayan menyebutkan, bukan main banyaknya kapal pukat sejenis trawsl yang berada di setiap gudang ketua, kalau ketua mau melihat kapal pukat trawsl itu berangkat melaut itu sekitar tengah hari maupun sore hari, begitu ramai x ketua. 

Anehnya lagi ketua, pemilik pukat sejenis trawsl berada di Dermaga Perikanan Gabion Belawan yang hendak melaut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sejenis minyak solar ilegal, sebab 1 kapal pukat trawsl itu di isi bahan bakar minyak (BBM) solar kemungkinan ribuan liter, berapa kapal pukat trawsl di Gabion Belawan ini ketua. Sebut warga nelayan sekala kecil kepada Ketua MUP.

Harapan warga nelayan sekala kecil Belawan meminta kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun PSDKP Belawan untuk menindak tegas baik alat tangkap sejenis jaring kapal pukat trawsl maupun bahan bakar minyak diduga ilegal yang masuk di Dermaga Perikanan Gabion Belawan menggunakan truk tangki biru putih dengan kapasitas 5 ton. Harap warga Belawan. (Ketum Mup)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel