Formapera Surati SDN 132402 Tanjungbalai Terkait Pekerjaan Revitalisasi.
Senin, 19 Oktober 2026
Tanjungbalai,medanbintang//Dunia pendidikan merupakan salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto dengan menggelontorkan anggaran negara yang cukup signifikan melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah di seluruh Indonesia untuk perbaikan fasilitas belajar mengajar di lingkungan sekolah demi kenyamanan siswa/i dalam menuntut ilmu.
Namun, apa yang dicanangkan pemerintah pusat terkait pekerjaan melalui program Revitalisasi tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan, seperti yang terjadi di SD Negeri 132402 jalan MT. Haryono Kelurahan Perwira Kecamatan TB Selatan kota Tanjungbalai yang dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dimana disinyalir pembentukan panitia diduga didominasi unsur guru dan tenaga pendidik dari lingkungan sekolah.
Hal ini diutarakan Ketua DPD LSM Formapera Kota Tanjungbalai Irham Siregar kepada media ini, Senin (19/10/2026) dimana terkait pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi di SDN 132402 harus sesuai prosedur berdasarkan Inpres no 7 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Selain itu, Peraturan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah no 1 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 dan peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar No 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang panduan pelaksanaan dan laporan bantuan pemerintah program revitalisasi sekolah dasar Tahun Anggaran 2026 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Irham.
Berdasarkan ketentuan diatas, keanggotaan P2SP diatur dengan pembagian unsur berupa penanggung jawab Kepala Sekolah, Ketua P2SP dari unsur masyarakat yang memiliki keahlian konstruksi, sekretaris/logistik berasal dari unsur masyarakat yang mampu administrasi dan Bendahara dari unsur ASN/Dapodik serta Pelaksana harus berasal dari unsur masyarakat atau wali murid yang memahami konstruksi, bebernya.
Dari hal tersebut, Ketua DPD LSM Formapera Kota Tanjungbalai menilai ada kejanggalan didalam pembentukan pengurus P2SP di SDN 132402 sehingga mempertanyakan kepada pihak sekolah melalui surat nomor 017/DPD-FORMAPERA/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai dan Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, ungkap Siregar.
"Adapun maksud dan tujuan penyampaian surat ini semata-mata dalam rangka mendukung terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik atas pelaksanaan program pemerintah", tegas Ketua DPD LSM Formapera Kota Tanjungbalai.
Lebih jauh dikatakan Siregar, kami tidak bermaksud mengganggu proses pekerjaan, melainkan dana yang bersumber dari APBN dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat yang maksimal, dan tepat sasaran untuk peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan, pungkas Irham.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 132402 Nilawati, S.Pd saat dikonfirmasi terkait hal itu di sekolah dimaksud tidak berhasil ditemui hingga berita ini ditayangkan. (TIM).
