Gudang Penimbunan BBM Di Kelola Inisial DUG Dan AND Di Sampali Kebal Hukum.

Deli Serdang.medanbintang//Sebuah gudang BBM diduga tempat penimbunan BBM Ilegal yang dulu sempat di demo warga Siombak dan kini berpindah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang menjadi sorotan di kalangan warga masyarakat sekitar.

Pasalnya, selain tercium aroma wangi saat para warga melintas, mobil truck dan mobil mewah keluar masuk kelokasi dalam gudang tersebut.

Dari pantauan tim media, Kamis (21/08/2025) Lokasi tersebut berada tak jauh dari gudang pengepul barang bekas di Desa Sampali, dan terlihat mobil Toyota Kijang Inova Hitam masuk ke gudang yang di duga kelola DUG dan AND yang merasa kebal hukum tersebut.

Keterangan yang di himpun dari salah seorang warga masyarakat ,“Kami lewatin gudang tersebut tiap hari  , tercium bau aroma BBM bang, itu gudang baru.

Kami warga masyarakat di sini resah karena keberadaan gudang penimbunan BBM yang efek sampingnya sama kami bila terjadi kebakaran”, ungkap warga sekitar Inisial TN kepada tim media.

Untuk aktivitas penimbunan BBM di duga ilegal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto di minta untuk segera memerintahkan jajarannya khususnya Polrestabes Medan dan Kapolresta Deli Serdang segera menindak tegas dan menangkap mafia BBM yang di duga berinisial DUG dan AND yang merasa kebal hukum.

Terkait hal ini pula aparat penegak hukum (APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang yang di duga di kelola inisial DUG dan AND beralamat di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang di duga telah melanggar undang - undang sebagaimana di atur dalam Undang - Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 Undang – Undang di sebutkan ,
” Setiap orang yang dengan sengaja Menyalahgunakan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) Tahun atau denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00. ( Enam puluh miliar rupiah). ( Tim )

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel