DPC PWRI Pertanyakan Pemusnahan Barbut Di Kajari Tanjungbalai.

Tanjungbalai,medanbintang//
Pemusnahan barang bukti (Barbut) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Kamis 8 Oktober 2026 kemarin dipertanyakan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai.

Pasalnya, barbut yang dimusnahkan itu hanya jenis narkotika yakni 4.950,2 gram narkotika jenis sabu, 232,52 gram pil ekstasi, 162 gram kokain, 7,59 gram ganja, dan 2.986,2 gram ketamin. 

Selain itu, 2 unit timbangan berukuran besar, 62 unit handphone, 24 barang elektronik, 8 senjata tajam, 72 potong, pasang pakaian, 8 jerigen, drum/box fiber, 1 unit sepeda motor, 171 bungkus benih sawit berbentuk kecambah, 53 kardus, plastik merek Minyakita, serta sekitar 300 barang lainnya berupa pipet, dompet, potongan kayu, potongan kertas dan buku.

Hal itu disampaikan Ketua DPC.PWRI Yusman kepada awak media disekretariat PWRI Kamis (15/10/2026).

Yusman mengatakan selain Barbut yang dimusnahkan itu, masih ada 166 ballpres dan 240 kotak makanan, minuman tidak dimusnahkan, padahal ballpres dan makanan, aminuman telah inkracht sesuai putusan nomor 35/Pidsus/2026, tanggal 18 Mei 2026.

Lebih lanjut dikatakannya, dikarenakan ratusan ballpres dan ratusan kotak makanan/minuman tidak ikut dimusnahkan sehingga patut dipertanyakannya.

"Memang ratusan ballpres dan ratusan kotak makanan minuman belum dimusnahkan, direncanakan dalam bulan ini akan kita musnahkan ungkap J. Panjaitan Kasi Intel Kejari setempat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya" ujarnya. (Tim)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel