ISNU Kota Medan Desak Penegakan Hukum Kasus Kredit Bank Sumut, Minta Transparansi Dan Akuntabilitas"
Selasa, 17 Februari 2026
Medan.medanbintang//Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Medan, Eriza Hudori, menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau tahun 2012 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.
Eriza menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah.
"Penetapan seorang analis kredit sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh konstruksi peristiwa hukum, bukan berhenti pada satu pihak saja," tegas Eriza, Senin (16/2/2026).
ISNU menghormati langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan dan menahan tersangka berinisial LPL. Namun, mereka meminta penjelasan terbuka terkait proses pencairan kredit Rp3 miliar yang berujung kerugian negara Rp2.290.469.309,15.
Dalam sistem perbankan, kata Eriza, persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan berjenjang dengan pengawasan dan otorisasi pimpinan.
Karena itu, penegakan hukum seharusnya menyentuh seluruh pihak yang memiliki kewenangan saat peristiwa terjadi.
ISNU Kota Medan juga menyinggung bahwa pada periode tersebut KCP Krakatau dipimpin seorang pejabat yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan. Meski demikian, Eriza menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu tertentu.
"Jabatan publik tidak boleh menjadi tameng. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
ISNU menolak keras jika penanganan perkara terkesan tebang pilih. Mereka meminta penyidik mendalami seluruh rantai persetujuan kredit, termasuk audit internal, pemeriksaan pejabat struktural, hingga penelusuran aliran dana.
Sebagai wujud tanggung jawab moral sekaligus dorongan konstitusional dari kalangan intelektual, ISNU Kota Medan menyatakan akan mengambil langkah akademik-strategis berbentuk laporan resmi untuk memastikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan peninjauan ulang perkara dugaan keterlibatan oknum wakil walikota secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Eriza Hudori, sikap ini bukan sekadar ekspresi simbolik, melainkan bentuk tekanan rasional berbasis argumentasi hukum, data, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, agar proses penegakan hukum bergerak cepat, terukur, dan tidak menyisakan ruang keraguan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.
"Kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan, karena melibatkan keuangan negara yang merupakan hak rakyat," kata Eriza.
Penanganan kasus ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Keuangan Negara.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
ISNU Kota Medan berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan menjadi contoh bagi masyarakat.(@)
