Diduga Gudang Tempat Pasing Di Jalan Yos Sudarso Merugikan Pihak PT Pertamina Medan Labuhan.
Selasa, 13 Januari 2026
Belawan.medanbintang//Aktifitas diduga gudang ilegal di Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan 20 Pekan Labuhan tepatnya di Gudang Kapur lama menjadi tempat penampungan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite.
Anehnya aparat Penegak Hukum (APH) diduga tidak tau apa memang ada pembiaran terhadap mobil tangki merah putih dan mobil tangki biru putih dari PT Pertamina keluar masuk didalam gudang kapur lama menjadi sorotan publik.
Dugaan terhadap mobil tangki merah putih dan biru putih dari PT Pertamina Medan Labuhan seharusnya mengirim bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU dan industri malah singgah di gudang kapur lama, diduga ada oknum yang mengarahkan Driver untuk masuk ke gudang tersebut.
Bangunan gudang di Jalan KL Yos Sudarso menuju gudang kapur lama Pekan Labuhan diduga menjadi tempat persinggahan minyak jenis solar maupun pertalite tanpa memiliki izin resmi dari Dinas terkait yang beradada di Kota Medan maupun di Sumatera Utara.
Impormasi menyebutkan dari sumber mengatakan, setiap awak mobil tangki merah putih maupun biru putih membawa bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina Medan Labuhan sudah ada oknum yang menggiring awak mobil tangki menuju gudang kapur lama untuk di pasing sebanyak 5 ton.
Tidak hanya pasing itu saja yang di lakukan oleh oknum suruhan Reza terhadap awak mobil tangki merah putih maupun biru putih dari PT Pertamina Medan Labuhan, melainkan mengkolak minyak konden dari Aceh Perlak setelah di pasing.
Sehingga bertemulah antara minyak kolakan alias konden dari Aceh Perlak dengan minyak murni dari PT Pertamina Medan Labuhan untuk di bawa menuju Industri baik dalam Kota maupun di luar Kota. Sebut sumber yang tidak mau di cantumkan namanya.
Anehnya aparat Penegak Hukum (APH) diduga tidak tau apa memang ada pembiaran terhadap bangunan seperti gudang yang berlokasi di Gudang Kapur Pekan Labuhan menjadi bisnis minyak diduga minyak jenis solar tanpa memiliki izin resmi dari Dinas terkait yang beradada di Kota Medan maupun di Sumatera Utara.
Diduga aparat penegak hukum (APH) selalu menunggu impormasi dari kalangan awak media untuk mengecek keberadaan maupun tindakan terhadap aktivitas di bangunan seperti gudang yang beroperasi di Gang Kapur lama Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan diduga menjadi tempat penampungan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah Warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut milik Reza memiliki ada Dua Gudang menjadi tempat bisnis minyak jenis solar yang selalu beraktifitas siang dan malam untuk menjalankan bisnis tanpa memiliki dokumen yang resmi.
Bahkan pihak aparat penegak hukum (APH) selalu terlambat menindak kejahatan penimbunan maupun pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi ajang bisnis merugikan pihak PT Pertamina selaku penyalur bahan bakar minyak resmi.
"Gudang itu milik Reza bang, kalau masalah gudang bermasalah atau apalah, kami kurang tahu juga bang, yang pasti kami selalu melihat mobil tangki bbm keluar masuk di gudang itu, sebut sejumlah warga yang minta tak disebutkan identitasnya.
Warga juga meminta APH turun untuk bertindak, karena selain diduga ilegal, gudang milik Reza tersebut juga membahayakan keselamatan warga sekitar apabila tejadi kebakaran.
Harapan masyarakat Gudang Kapor kepada aparat penegak hukum (APH) harus serius memerangi semua hal yang berbau ilegal, kalau perlu tangkap semua terduga pelaku tindakan ilegal, termasuk penampung dan pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang diguda beroperasi di Gang tersebut. Ucap warga.(Tim Pan)

