Diduga Gudang Penimbunan Dan Pengolahan Oli Kotor Di Pasar lX Tanpa Memiliki Izin Resmi.

Labuhan Deli.medanbintang//Diduga gudang penimbunan Oli kotor berdinding seng di pasar lX tanah garapan Desa Manunggal Helvetia menjadi sorotan kalangan awak media.

Pantauan awak media, salah satu gudang di desa manunggal Pasar IX tepatnya di tanah garapan Desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli begitu lama beroperasi menjalankan usaha oli kotornya tanpa memiliki izin yang resmi.

Menurut warga sekitar di tanah garapan Pasar lX Desa Manunggal Helvetia  menyebutkan aktivitas didalam gudang tersebut tidak memperdulikan lingkung sekitarnya, sehingga bisnis ilegal yang di jalankan inisial R mulai pagi sampai malam hari selalu keluar masuk kendaraan silih berganti membawa oli kotor serta minyak lain berupa limbah kedalam gudang tersebut.

Masyarakat yang berada didekat areal gudang tersebut mengatakan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh salah seorang yang brinisial R, selalu melakukan kegiatan pengolahan oli kotor dan serta diduga pengolahan tersebut tanpa izin dari kementrian lingkungan hidup.

Sehingga masyarakat disekitar lokasi gudang tersebut beranggapan bahwa pemilik gudang tersebut memiliki backup yang kuat, hingga aparat penegak hukum (APH) enggan untuk melakukan penggerebekan terhadap gudang tersebut.
Sesuai undang-undang no.32 tahun 2023, dan permen LHK No. 9 tahun 2024 ( Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan tentang limbah B3 harus memiliki izin ), serta undang undang pengolahan limbah B3 dari LHK atau kementrian lingkungan Hidup.

Sumber informasi lain juga mengatakan aparat penegak hukum (APH ) khususnya Polda sumatera Utara serta jajaran Polres pelabuhan Belawan serta dinas lingkungan hidup sumatera Utara tidak pernah melakukan penelusuran secara langsung terhadap kegiatan digudang tersebut.

Meski sudah berdiri bertahun tahun dan terang terangan melakukan proses pengolahan dan pengumpulan oli kotor secara besar besaran.

Masyarakat sekitar meminta agar aparat penegak hukum ( APH ), baik Poldasu, Polres Pelabuhan Belawan maupun Dinas Lingkungan Hidup Sumut agar menindak terhadap kegiatan ilegal di gudang yang berkamuflase dinding atap seng tersebut.

Guna menghindari dampak yang tidak diinginkan akibat adanya kegiatan ilegal dalam pengolahan limbah B3 tersebut agar melakukan tindakan tegas sehingga masyarakat disekitar gudang tersebut tidak resah, serta khawatir terhadap dampak yang akan ditimbulkan kegiatan ilegal gudang tersebut. (Nik).

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel