So Huan Beberkan Dugaan Konspirasi Kejahatan Mafia Hukum.

Medan.medanbintang//Saya akan terus berjuang mencari keadilan hingga suara saya didengar oleh semua pemangku kebijakan di negara ini. 

Demikian yang diungkapkan oleh So Huan saat diwawancarai awak media, Sabtu (05/09/26) pagi.

Kepada awak media So Huan pun bercerita, bahwa permasalahan yang melilitnya hingga saat ini, bermula dari adanya dugaan konspirasi jahat antara pembeli (JT), diduga oknum notaris (BA), pihak ketiga ( perantara) AS dan Tj, oknum BPN dan oknum peradilan PN Tjb.

Pada awal tahun 2020 lalu, So Huan di perkenalkan AS (perantara) untuk menjual sebagian lahan SHM No 74 milik Julianty yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan kepada pembeli berinisial JT. 

Atas kesepakatan tersebut, AS sebagai perantara pun membawa Julianty dan JT untuk membuat PPJB dihadapan notaris BA yang tercatat dengan akte No.13 tanggal 31 Januari 2020. 

Dalam PPJB tertulis jelas bahwa Julianty memberi kuasa kepada JT (pembeli) untuk mengurus perpecahan SHM 74, Julianty pun kemudian menitipkan asli SHM No 74 kepada oknum notaris BA untuk proses pemecahan dan balik nama sebagian lahan yang telah dijualnya.

Dalam proses pemecahan sertipikat tersebut, kemudian muncul masalah yang begitu anomali. 

Dari proses itu pula diduga muncul berbagai intrik mengandung mens rea antara sejumlah pihak yang terlibat. 

Bagaimana tidak, dari awal tahun 2020 atau selama setahun setengah, sertipikat belum juga dipecah oleh oknum notaris.

Menurut So Huan, oknum notaris beralasan bahwa pembeli JT belum bersedia melakukan proses pemecahan sertipikat. 

Akibatnya, baru pada tanggal 08 Juni 2021 oknum notaris, setelah melakukan cek bersih atas SHM 74, kemudian asli SHM No 74 dimasukkan ke Kantor ATR/BPN Asahan untuk proses pemecahan.

"Dari awal, saya dan istri sudah menunjukkan keseriusan, itikad baik dan taat berpegang pada PPJB No.13 yang dibuat secara legal. 

Hal itu dapat dilihat dari sertipikat yang kami titipkan kepada notaris untuk dipecah. 

Namun pada kenyataannya, dari situ lah permasalahan ini bermula," ucap So Huan.

Masih katanya, setelah sertipikat dimasukkan ke BPN Asahan, ternyata proses pemecahan berjalan lambat dan tak kunjung selesai.  

JT sebagai pembeli pun diduga seolah-olah merasa kecewa karena tidak juga menerima sertipikat hasil pemecahan.

Lalu JT membuat laporan polisi ke Polda Sumut seakan merasa tertipu. 

Laporan polisi yang dibuat JT melalui kuasa hukumnya Zoelfikar, S.H tercatat dengan LP No : LP/B/2227/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 15 Desember 2022.

‘’Saat itu saya merasa heran, kenapa JT melaporkan saya dan istri saya ke polisi karena alasan dia belum mendapatkan sertipikat atas namanya. 

Bukannya sertipikat sedang diproses untuk pemecahan di BPN Asahan atas arahan dia. 

Dalam hal ini perlu saya buka bahwa sertifikat saya hilang dalam pengguasaan JT dan notaris pasca mengurus pemecahan ke BPN Asahan," katanya.

Lebih jauh So Huan pun mengatakan, bahwa semula dirinya dan istrinya Julianty sama sekali tidak mengetahui jika sertipikat miliknya telah diambil oleh AS dari BPN Asahan. 

Hal itu baru dia ketahui setelah AS menggunakan sertipikat tersebut untuk membuat gugatan perdata No.08/Pdt.G/2023/PN.Tjb di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan pada 06 Februari 2023.

"Heran nya dari mana AS tau SHM kami ada di BPN Asahan. Saat sidang gugatan, istri AS berinisial TT menunjukkan asli SHM No 74 milik Julianty dan mengatakan bahwa sertipikat itu adalah miliknya. 

Disitu kami merasa sangat terkejut, mengapa sertipikat kami ada padanya. Padahal sepengetahun kami, saat itu sertipikat berada di BPN Asahan,’’ katanya. 

Kemudian Julianty pun  membuat laporan di Polda Sumut, Laporan Polisi tercatat dengan LP No : LP/B/728/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Juni 2023. 

Sayangnya laporan Julianty dihentikan oleh polisi dengan alasan SHM 74 telah dikembalikan ke BPN Asahan oleh AS.

Masih katanya, yang lebih menyeramkan lagi, meskipun menggunakan sertipikat milik Julianty, ternyata gugatan AS dan TT tetap diterima oleh PN Tanjung Balai Asahan. 

Padahal AS sebagai penggugat juga tidak bisa menunjukkan selembar kwitansi pembayaran atas lahan SHM 74.

Yang sangat memilukan, ketika gugatan itu dimenangkan oleh AS hanya dengan dalil akte notaris fiktif yang tidak pernah bisa di perlihatkan dan dibuktikan.

‘’Dia curi sertipikat kami, dia buat gugatan. Kemudian diterima dan dimenangkan oleh hakim, bahkan bangunan kami dieksekusi secara paksa tanpa alas hak sama sekali , dimana saat eksekusi SHM sudah disita kepolisian dan dikembalikan ke BPN, lalu di kembalikan kepada Julianty," ungkapnya.

Saat eksekusi, muncul keanehan lain, yakni bangunan milik JT sama sekali tidak di sentuh saat eksekusi, dan sampai sekarang masih tetap berdiri kokoh.

"Bukankah ini jelas konspirasi jahat yg sudah direncanakan ?. Apakah ini yang dikatakan dengan kebenaran dan keadilan,’’ tandasnya.

So Huan kembali melanjutkan cerita perihal laporan polisi yang dibuat oleh JT. 

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa AS menjadi salah satu pihak turut terlapor dalam kasus tersebut. 

Polisi juga menemukan, bahwa pada tanggal 07 September 2022, SHM asli No 74 milik Julianty telah diambil oleh AS dari BPN Asahan dengan menggunakan surat palsu.  

’Dia buat gugatan dengan sertipikat hasil curian lo, itu sudah dibuktikan oleh polisi, bukan kata saya. 

Ternyata, hasil curian pun bisa menang gugatannya di negara ini," katanya. 

So Huan pun menyesalkan beberapa hal yang mendasari adanya dugaan konspirasi jahat terkordinir dari berbagai pihak.

Pertama pembeli menguasai sertipikat sampai setahun lebih, notaris hanya patuh kepada pembeli. 

Kedua BPN yang cukup berani menyerahkan SHM milik kami kepada orang lain tanpa hak pasca proses pemecahan. 

Ketiga adalah Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tanpa melihat fakta secara utuh , dimana penggugat tidak memiliki alas hak, riwayat tanah dan proses penerbitan. 

Pengadilan bahkan diduga sengaja berpihak untuk memenangkan penggugat. 

"Berdasarkan hal itu, saya menduga ini diduga merupakan sebuah jaringan mafia pertanahan dan mafia hukum terkordinir yang sedang saya hadapi saat ini. 

Meskipun saya sudah melaporkan oknum peradilan ke Bawas MA dan KY, bahkan sang oknum sudah dijatuhi hukuman etik, namun semua itu tidak dapat merubah putusan. 

Begitu pun, saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan," tutupnya. (Tim)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel