HRD PT Elnusa Petrofin Medan Labuhan Langar PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 53 ayat 2.

Medan.medanbintang//Sejumlah supir awak mobil tangki (AMT) sebagai pekerja pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) di PT Elnusa Petrofin fuel Terminal Medan Grup mengeluh adanya pemotongan uang gaji dan ritase diduga dilakukan Inisial LZ sebagai HRD PT Elnusa Petrofin tanpa kompromi sama supir awak mobil tangki di Medan Labuhan. 

Pasalnya sejumlah awak mobil tangki (AMT) menerima upah setiap bulan tanpa ada menerima slip gaji, diduga takut terbongkar dengan pemotongan gaji yang sebenarnya oleh oknum tidak bertanggung jawab dari Perusahaan Elnusa maupun PT LAM. 

Impormasi yang di himpun dari awak mobil tangki (AMT) mengatakan, kami sangat terkejut bang, seharusnya kami mendapatkan uang retase dengan jarak tempuh seharusnya menerima 1 juta 200 ribu bang.

Malah yang kami terima cuman dapat 700 ribu bang, kami mau kejelasan untuk itu kami menghadap HRD inisial LZ untuk prihal pemotongan uang retase jarak tempuh kilo meter tersebut. Sebut awak mobil tangki yang tidak bersedia di cantumkan namanya.

Harapan kami kepada HRD inisial LZ mengeluarkan slip gaji kami, malah jawaban yang kami dengar sangat menyakitkan, apa sudah benar kerja kalian Kata HRD inisial LZ kepada kami bang. 

Sejumlah awak mobil tangki (AMT) menirukan ucapan inisial LZ dengan perkataan, kaliankan mau belok sana belok sini alias melakukan penyimpangan, apa sudah benar kali kerja kalian, ucap awak mobil tangki kepada awak media.

Menyikapi hal tersebut ketua umum Medan Utara Pers (MUP) S Damanik angkat bicara terkait keluhan sejumlah awak mobil tangki yang bekerja di PT Elnusa Petrofin Medan Labuhan merasa di jolimi oleh pihak tidak bertanggung jawab atau mencari keuntungan pribadi.

Hal itu di katakan SE Damanik kepada awak media itu tidak boleh di lakukan pemotongan gaji sepihak tanpa memberikan slip gaji resmi, sebab melanggar PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 53, yang mewajibkan pengusaha memberikan bukti pembayaran secara rinci.

Kewajiban slip gaji di atur dalam Pasal 53 ayat 2, pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah di terima oleh pekerja saat upah di bayarkan. Ucap S Damanik kepada awak media. 

SE Damanik selaku ketua Umum Medan Utara Pers (MUP) meminta Kepada Dirut PT  Elnusa dan anak dari perusahan Elnusa PT LAM (Lambang Azas Mulia) supaya mengevaluasi kinerja HRD Elnusa dan PT Lam inisial LZ. 

Sebab awak mobil tangki merasa dirugikan oleh LZ sebagai HRD di Instalasi Depot Pertamina Medan Labuhan, setiap awak mobil tangki (AMT) meminta selip gaji kepada HRD inisial LZ dengan alasan slip gaji tidak di keluarkan. 

Saat di Konfirmasi awak media melalui Nomor Wahatsapp inisial LZ Terkait pemberitaan Slip gaji awak mobil tangki (AMT) di Medan Labuhan tidak di respon.(Tim)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel